{"id":154,"date":"2010-03-15T09:47:27","date_gmt":"2010-03-15T02:47:27","guid":{"rendered":"http:\/\/lppi.stikesmuhgombong.ac.id\/?p=154"},"modified":"2023-03-29T09:29:41","modified_gmt":"2023-03-29T02:29:41","slug":"fatwa-pp-muhammadiyah-merokok-haram","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lembaga.unimugo.ac.id\/lppi\/?p=154","title":{"rendered":"Fatwa PP Muhammadiyah : Merokok Haram !"},"content":{"rendered":"<div>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>JAKARTA, KOMPAS.com<\/strong> \u2014 Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta. \u201dFatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,\u201d kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (9\/3\/2010). Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. \u201dFatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat,\u201d ungkap Yunahar. Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok. Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. \u201dKarena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan mubazir,\u201d ujarnya. Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. \u201dDengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi,\u201d kata Yunahar lagi. Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Artikel ini telah tayang di <a href=\"http:\/\/kompas.com\">Kompas.com<\/a> dengan judul &#8220;Fatwa PP Muhammadiyah: Merokok Haram! &#8220;, <a href=\"https:\/\/nasional.kompas.com\/read\/2010\/03\/09\/10123349\/Fatwa.PP.Muhammadiyah.Merokok.Haram.\">https:\/\/nasional.kompas.com\/read\/2010\/03\/09\/10123349\/Fatwa.PP.Muhammadiyah.Merokok.Haram.<\/a>.<\/p>\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">Link Majelis Tarjih bisa download <a href=\"http:\/\/tarjih.muhammadiyah.or.id\/download-fatwa-219.html\">disini<\/a><\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">Link Sang Pencerah <a href=\"https:\/\/sangpencerah.id\/2020\/01\/muhammadiyah-keluarkan-fatwa-haram-rokok-sejak-tahun-2010\/\">disini<\/a><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, KOMPAS.com \u2014 Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":155,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-154","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lembaga.unimugo.ac.id\/lppi\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/154","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lembaga.unimugo.ac.id\/lppi\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lembaga.unimugo.ac.id\/lppi\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lembaga.unimugo.ac.id\/lppi\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lembaga.unimugo.ac.id\/lppi\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=154"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lembaga.unimugo.ac.id\/lppi\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/154\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":242,"href":"https:\/\/lembaga.unimugo.ac.id\/lppi\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/154\/revisions\/242"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lembaga.unimugo.ac.id\/lppi\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/155"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lembaga.unimugo.ac.id\/lppi\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=154"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lembaga.unimugo.ac.id\/lppi\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=154"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lembaga.unimugo.ac.id\/lppi\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=154"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}