Sosialisasi Panduan Syariah LazisMU Kebumen
Menjadi pengelola Zakat Infak dan Sodaqoh (ZIS ) adalah pekerjaan mulia, karena pengelola zakat jelas jelas disebutkan dalam Al Quran sebgai pihak yang mengambil mengelola dan mendistribusikan Zakat.Maka memiliki pemahaman yang benar tentang Zakat Infak dan Shodaqoh adalah sesuatu yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap Amil .Dan sebagai Amil Lazismu maka Dalam hal pengelolaan tidak boleh tidak harus sesuai yang ketentuan yang terdapat dalam Panduan Syariah Lazismu
Lazismu Kebumen karena menyadari penting hal tersebut maka pada hari Rabu tanggal 29 Maret tahun 2023 bertepatan dengan hari ke7 bulan Ramadan tahun 144 H mengadakan acara sosialisasi Panduan Syariah Lazismu di bale Café Gombong dan diakhiri dengan buka puasa bersama .Dalam acara tersebut lazismu mengundang salah satu anggota dewan Syariah Lazismu Kebum yaitu bapak Puji Handoko S.Ag M.Pd. untuk menjelaskan tentang ketentuan ketentuan yang terdapat pada panduan Syariah Lazismu .
Mengawali penjelasannya Anggota Dewan Syariah yang juga Dosen AIK Universitas Muhammadiyah Gombong itu menjelaskan tentang pengertian dan perbedaan anatara Zakat Infak dan Shodaqoh . Kata zakat merupakan isim mashdar dari kata zakā yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan menurut istilah para ulama, zakat adalah:
إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ وَبَعْضِهَا فِى أَوْقَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Memberikan sebagian yang khusus, dari harta yang khusus, dengan ketentuan yang khusus, dan sebagiannya disalurkan pada waktu yang khusus, untuk yang berhak menerimanya”.sedangkan Infak adalah Infaq berasal dari kata nafaqa yang berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya, atau belanja. Menurut istilah, infaq adalah:
إِخْرَاجُ الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan”
Jika zakat dan infaq sudah ditentukan jenisnya seperti uang, emas, perak, perdagangan, hewan ternak, dll., maka shadaqah tidak demikian. Shadaqah boleh dengan barang-barang sebagaimana disebut, bisa juga dengan tenaga, fikiran dan lainnya. Bahkan, wajah sumringah dan senyuman pun bisa bernilai shadaqah.