Kajian Ramadan PCM Ayah

Kajian

Pimpinan Cabang Muhammadiyah ( PCM ) Kecamatan Ayah adalah Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang terletak di Kebumen bagian barat berbatasan dengan Kabupaten Cilacap .PCM Ayah termasuk PCM yang aktif melakukan banyak kegiatan baik yang berkaitan dengan misi kemanusiaan seperti Ambulan gratis ,program hapus tato gratis dan lain lain juga aktif mengadakan kajian rutin sebulan 2 kali yang diselenggarakan setiap Ahad ke 2 dan Ahad ke 4 setiapa bulan .Sedangkan di bulan Ramadan 1444 H tahun ini kegiatan pengajian dilakukan Setiap hari Ahad pukul 06.00 – 07.30 dengan tempat yang berbeda beda.

Pada Ahad pertama bulan Ramadan tahun ini kegiatan Pengajian dilaksanakan Masjid Al Huda komplek Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Demangsari pada hari ahad tanggal 26 Maret 2023 bertepatan dengan tanggal 04 Ramadan tahun 1444 H pukul 06.00-07.30 dengan mengundang pemateri Bapak Puji Handoko S.Ag M.Pd dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah ( PDM ) Kebumen dengan tema Fatwa fatwa tarjih seputar Ramadan .

Pada acara yang diakhiri dengan pembagian paket bingkisan kepada para mustahik yang dilakukan oleh Lazismu Kantor Layanan Zakat (KLZ ) Ayah tersebut Bapak Puji Handoko yang juga merupakan dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Gombong menyampaikan beberapa hal berkaitan tentang fatwa tarjih seputar bulan Ramadan.Diantara yang dibahas adalah tentang fidyah bagi Wanita hamil.

Bagi wanita yang hamil, yang karena lemah kondisi fisiknya, sehingga menjadi sangat berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadlan. Orang yang karena kondisi tertentu, sehingga menjadikan tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadlan, diwajibkan membayar fidyah. Dalam al-Quran disebutkan:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ.

Artinya:  “… Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” [QS. al-Baqarah (2): 184].

Dalam hadis disebutkan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اْلكَعْبِى أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ اْلمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ اْلمُرْضِعِ الصَّوْمَ. [رواه الخمسة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik al-Ka’bi diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separoh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang hamil dan menyusui.” [HR. al-Khamsah].