PHIWM Dalam Pengembangan Profesi

Info

Memenuhi jadwal yang sudah ditentukan oleh Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kebumen bahwa Kajian Pedoman Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) selama tiga bulan berturut turut di PKU Muhammadiyah Petanahan.Yakni Bulan Januari, Februari dan Bulan Maret tahun 2023. Pada pertemuan ke 3 dibahas tentang Pedoman Kehidupan Islami Warga Muhammmmadiyah dalam Pengembangan Profesi.

Pada kajian periode yang ketiga yang dilaksanakan di Aula RS PKU Muhammadiyah Petanahan Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 13.00 – 14.00 WIB bapak Puji Handoko S.Ag M.Pd Dosen AIK Unimugo yang juga Mubaligh Muhammadiyah Kebumen menyampaikan ada 7 point penting pedoman dalam pengembangan profesi bagi warga Muhammadiyah yakni

  1. Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan tanggunggjawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
  2. Menjalani profesinya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah) yang membawa maslahat dunia akherat (Q.S. An Nahl 14).
  3. Menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan kebohongan yang menyebabkan kemudharatan (QS. Al Ahzab 70-71).
  4. Setiap anggota Muhammadiyah di mana pun dan apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat serta bershabar serta bertawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa (QS. Saba’ 13 dan QS. Al-Insan 9).
  5. Menjalani profesi bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di muka bumi ini (QS Adzariat 56).
  6. Mengembangkan prinsip kerjasama atas dasar taqwa dan menghindari permusuhan (QS Al-Maaidah 2).
  7. Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban zakat maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum) dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.